KESATU.CO, JAKARTA – Kasus sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengundang perhatian publik. Pasalnya, SMPN 1 Purwakarta yang telah beroperasi selama 45 Tahun tiba-tiba digugat oleh seseorang yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Untuk menuntaskan persolan yang berkepanjangan, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein atau yang populer disapa Om Zein melalui pengacaranya Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, SH,MH, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden yang kami hormati, kami ingin melaporkan soal keluhan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara kita,” ungka Pengacara Bupati Purwakarta, yabg terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan sekarang, menyampaikan poin surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan, Minggu (27/7/25) di Jakarta.
Berikut ini surat terbuka yang disampaikan pengacara Bupati Purwakarta Om Zein kepada Presiden RI Prabowo Subianto:
1. SMP 1 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, berdiri dan beroperasi sejak tahun 1980. Berdiri sudah lebih kurang 45 tahun dan tahun 2001 sudah bersertifikat hak pakai, akan tetapi pada tahun 2024 sekolah tersebut digugat pihak lain yang mana pada waktu itu pemerintah masih Bupati Purwakarta yang lama, dengan salah satu dasar gugatan adalah surat keterangan dari Kepala Desa Maracang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat.
Sekarang ini Kepala desa sudah mencabut keterangan tersebut, karena menyadari kekeliruannya dan sudah menyatakan tanah tersebut memang benar milik Pemda Purwakarta cq SMPN 1 Babakancikao, untuk itu tidak ada celah lagi untuk tidak mengatakan kalau tanah tersebut secara sah adalah memang milik Pemda cq SMPN 1 Babakancikao.
Baca Juga: Chlorine Digital Media Kasih Tips Membangun Personal Branding & Etika Dalam Bersosial Media
2. Kami menduga atau hanya sebatas dugaan dalam perkara ini ada permainan penegak hukum dan mafia tanah agar Pemda membayar ganti rugi yang akan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
3. Untuk itu, kami mohon dukungan Bapak Presiden untuk menyelamatkan SMP Negeri 1 Babakancikao yang sudah beroperasi selama puluhan tahun itu, agar tidak dikuasai pihak lain.
4. Kami sangat mendukung program Bapak Presiden dalam upaya penegakan hukum. Untuk itu kami sebagai Pengacara Pemda Purwakarta saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor surat pengantar Pengadilan Negeri Purwakarta No. 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025. Dimana saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung.
5. Kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan perlindungan hukum atas nasib anak-anak yang bersekolah di SMPN 1 Babakancikao Kab. Purwakarta. Demi kelancaran pendidikan di Purwakarta.
“Demikian surat terbuka mohon berkenan menjadi perhatian Bapak Presiden dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih mengaktifkan secara maksimal Satgas Mafia Hukum dan Mafia Tanah. Agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pengacara Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
“Agar dapat kiranya menjadi perhatian atas nasib Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purwakarta, Jawa Barat,” sambungnya.
Baca Juga: Tinjau Longsor dan Jalan Rusak di Sukajadi, Erwin: Segera Diperbaiki
Selain kepada Presiden, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.
“Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar dan mohon dukungan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang merugikan anak-anak yang bersekolah di SMP Negeri 1 Babakancikao itu,” pungkas Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi. ***
