KESATU.CO – BANDUNG, Perkembangan perbankan syariah memang belum seagresif konvensional. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah trik dan kuat agar perkembangan perbankan syariah nasional lebih perkasa.
“Kami memperkuat karakteristik produk perbankan syariah. Tidak itu saja, kami pun terus menyempurnakan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk manajemen risiko BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah),” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kepada media.
Pemerkuatan itu, jelas mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar tersebut, melalui penerbitan Dua Pedoman yang berlangsung belum lama ini. .
Yakni, ungkapnya, Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS.
Dian Ediana Rae mengatakan, terbitnya kedua pedoman itu merupakan implementasi Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU-PSK).
Tujuannya, terang Dian Ediana Rae, selain memperkuat pengembangan produk syariah, juga menyempurnakan berbagai diversifikasi produk dan inovasi yang lebih cocok dengan kebutuhan publik.
“Juga memperkuat data saing perbankan syariah,” sahut Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Semakin Optimis Menurunkan Stunting, Ini Alasannya
Data statistik perbankan syariah, menunjukkan, total pembiayaan pola musyarakah dan murabahah sangat dominan, yakni hampir 92 persen.
Terdiri atas, sebutnya, 47,91 persen pola pembiayaan berbasis musyarakah. Sedangkan pola pembiayaan murabahah 43,88 persen.
Dian Ediana Rae melanjutkan, kedua pedoman itu mengatur sejumlah skema yang memungkinkan penggunaannya melalui akad pembiayaan musyarakah. Hal itu, tuturnya, membuat pedoman tersebut lebih komprehensif dan mempermudah industri mengimplementasikan pembiayaan berpola musyarakah
Dalam hal kehati-hatian, Dian Ediana Rae meneruskan, pihaknya menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Financing syariah
Tujuannya, kata dia, yaitu pemerkuatan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS. (*)
