KESATU.CO – BANDUNG, Setelah melalui berbagai proses, mulai pembicaraan, pembahasan, dan lainnya, akhirnya, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pemerintah menyepakati penyaluran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran (TA) 2024 bagi 17 korporasi berbendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasinya, secara total, dana PMN 2024 yang diterima ke-17 korporasi Merah Putih tersebut bernilai Rp27,4 triliun. Dana itu terdiri atas PMN Tunai bernominal Rp13 triliun dan PMN Non-Tunai bernilai Rp14,4 triliun.
Namun, pencairan dana PMN 2024 bagi belasan korporasi pelat merah itu dikritisi sejumlah kalangan. Penyebabnya, ada beberapa korporasi BUMN yang didera permasalahan.
Menanggapi hal itu, kepada media, Erick Thohir, Menteri BUMN, menegaskan, pemanfaatan PMN oleh 17 industri BUMN itu yakni penugasan pemerintah, tidak hanya soal pemerkuatan modal dan restrukturisasi.
Dalam hal penyalurannya, mantan El Presidente peraih 19 titel Scudetto Lega Calcio Serie A, Inter “I Nerazzurri” Milan, itu menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Itu karena, jelas nakhoda Pengurus Besar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PB PSSI) ini, tidak seluruh korporasi negara penerima PMN dikelola Kementerian BUMN.
“Ada juga yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, yaitu LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),” sebut Erick Thohir..
Berdasarkan data DPR RI, di antara 17 korporasi BUMN penerima dana PMN, tercantum PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Berdasarkan persetujuan DPR RI dan pemerintah, korporasi pimpinan Didiek Hartantyo tersebut berhak mengantungi PMN bernilai Rp2 triliun.
Beberapa waktu lalu, Didiek Hartantyo menjelaskan, pemanfaatan dana PMN itu untuk sejumlah aktivitas dan penambahan fasilitas, dan operasional, yang di antaranya berkaitan dengan Kereta Rel Listrik (KRL).
17 BUMN Penerima PMN Tunai dan NonTunai 2024
1. PMN Tunai
— PT Sarana Multigriya Finansial (Persero:)Rp1,89 triliun
– Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia: Rp5 triliun
: PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp2 triliun
– PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA): Rp965 miliar
– PT Hutama Karya (Persero): Rp1 triliun
– PT Pelayaran Nasional Indonesia ( Pelni) (Persero):Rp1,5 triliun
– Kewajiban penjaminan pemerintah: Rp635 miliar
2. PMN Non-Tunai
– PT Hutama Karya (Persero): barang Milik Negara (BMN) betnilai wajar Rp1,93 triliun
– PT Len Industri (Persero): Konversi utang Rp649,22 miliar
– PT Bio Farma (Persero): BMN bernilai wajar Rp68 miliar
– PT Sejahtera Eka Graha: Rp965 miliar
– PT Hutama Karya (Persero): BMN bernilai wajar Rp1,22 triliun
– PT Varuna Tirta Prakasya (Persero): BMN bernilai wajar Rp24,12 miliar
-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): BMN bernilai wajar Rp367,53 miliar
– Perum DAMRI: BMN betnilai wajar Rp460,72 miliar
– Perum LPPNPI/Airnav Indonesia: BMN brrnilai wajar Rp301,89 miliar
– PT Pertamina (Persero): BMN bernilai wajar Rp4,18 triliun
– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero): BMN bernilai wajar Rp828,36 miliar
– Perum Perumnas: BMN betnilai wajar Rp1,1 triliun
– PT Danareksa (Persero): BMN bernilai wajar Rp3,34 triliun. (*)
