KESATU.CO – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Kabupaten Purwakarta. Kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Pemkab Purwakarta) menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Penyerahan penghargaan yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan ini, dilaksanakan di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 3 Desember 2024.
Benni Irwan mengatakan Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penghargaan dalam dua kategori, yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Desa Sadar Hukum.
Baca Juga: BRI Percepat Transformasi Digital, Saingi Pinjol dengan BRIGuna Digital
Baca Juga: Bikin Geram, Bukannya Berhenti Malah Terobos Perlintasan Sebidang, Pemotor Ini Nyaris Pindah Alam
“Alhamdulillah, tahun ini Purwakarta meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 dari Menteri Hukum RI, bapak Supratman Andi Agtas untuk dua kategori, yakni kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Desa Sadar Hukum,” kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan pada Selasa, (3/12/2024).
Untuk kategori JDIH, Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta berhasil meraih peringkat harapan 3. Sementara itu, enam desa di Purwakarta, yaitu Desa Cibuntu, Desa Ciririp, Desa Pasir Jambu, Desa Cijati, Desa Sukasari, dan Desa Sinargalih, dinobatkan sebagai Desa Sadar Hukum.
Atas keberhasilan membina dan mengukuhkan desa-desa tersebut menjadi Desa Sadar Hukum, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 kepada Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.
Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berbuah Manis, Raih Dua Penghargaan di Ajang DBA 2024
Benni Irwan berpesan agar penghargaan ini dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Saya ucapkan selamat serta apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dan 6 desa yang meraih penghargaan. Jadikan ini motivasi untuk bekerja lebih maksimal dan tahun depan harapan saya peringkat dan jumlah desa yang menerima penghargaan bisa bertambah, minimal ini bisa dipertahankan,” kata Benni Irwan.
Ia juga berharap, tahun depan JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta dapat meraih penghargaan serupa.
Lebih lanjut, Benni Irwan menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program Desa Sadar Hukum. Desa-desa yang telah meraih penghargaan harus memastikan bahwa indikator-indikator yang telah ditetapkan tetap terlaksana dengan baik.
Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti ada penilaian ulang dan sebagainya.
“Jika ditemukan tidak sesuai dengan kriteria indikator Desa Sadar Hukum, bisa dicabut itu penghargaannya. Itu tadi yang disampaikan oleh ibu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum saat menyampaikan pidatonya pada agenda penyerahan penghargaan,” ucap Benni Irwan.
Selain itu, Benni Irwan juga mendorong desa-desa yang sudah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum untuk turut serta membina desa-desa lain di Kabupaten Purwakarta agar dapat mengikuti jejak mereka menjadi Desa Sadar Hukum.
“Karena banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan desa itu sebagai Desa Sadar Hukum,” kata Benni Irwan.***
