KESATUCO – Puluhan pasangan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi mengikuti nikah massal yang digagas Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A, Kamis, 5 Septemkber 2024.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan.
“Ada 61 pasang yang mengikuti isbat nikah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama cibadak, kantor Kemenag dan Pemerintah Desa Sukamaju,” ujar Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Ma’ripah, Kamis, 5 September 2024.
Baca Juga: Mengikuti RUPSLB Bank BJB, Ini Harapan Pj Wali Kota
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, melalui isbat nikah ini, masyarakat bisa langsung memiliki buku nikah.
Di manaa, buku nikah ini sebagai bukti kuat status pernikahan.
“Dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya,” ucapnya.
Baca Juga: ARCEO Bergulir, Para Delegasi Nikmati Perjalanan Panoramic, Ini Harapan KAI
Selain itu, kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan. Hal itu seperti melaksanakan ibadah haji, bagi waris, dan lain sebagainya.
“Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” pungkasnya.
