KESATUCO – Pj Wali Kota Sukabumi soroti tingkah laku ASN di daaerah yang dipimpinnya. Terutama dalam penggunaan media sosial. Sehingga, banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN.
“Sejumlah pelanggaran netralitas yang sering terjadi, termasuk tindakan memihak di media sosial seperti memberikan komentar, menyukai, atau membagikan konten terkait calon tertentu,” ujarnya, Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya ASN harus netral dalam bentuk apapun. Termasuk di media sosial pun harus dijaga dari sisi netralitasnya.
Baca Juga: Diapresiasi Dewan Pers, BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
“Kita sebagai ASN tidak boleh berpihak di media sosial maupun di ruang publik,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, berpose pun harus diperhatikan di momen politik. Jangan sampai berpose dengan gestur tertentu yang dianggap menduukung salah satu calon.
“Jangan sampai melakukan hal yang merugikan diri sendiri. Bahkan menghadiri kampanye terbuka, hingga memasang alat peraga kampanye,” ungkapnya.
Baca Juga: PJ Wali Kota Terus Ingatkan Netralitas ASN
Dirinya menggarisbawahi bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat. Hal itu seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian.
“Kita sebagai ASN, maka seharusnya kita menjaga integritas ini dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Puji Berbagai Inovasi Bunut
“Mari kitamemperkuat komitmen netralitas ASN di Kota Sukabumi, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga suasana kondusif dan integritas ASN tetap terjaga,” pungkasnya.
