KESATU.CO – BANDUNG, Sepertinya, industri perbankan nasional cukup menjadi sorotan dan perhatian publik. Bagaimana tidak, tahun ini, jumlah perbankan yang setop beraktivitas karena bangkrut bertambah.
Perbankan terbaru yang mengalami kebangkrutan yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Akibatnya, izin operasional perbankan yang berlokasi di Jalan A Yani 62 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah itu dinonaktifkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar pembekuan dan pencabutan izin operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yakni terbitnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Dalam keterangannya, OJK Provinsi Jawa Tengah menyatakan, pemberhentian aktivitas dan pembekuan serta pencabutan izin operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) itu termasuk upaya jajarannya mengawasi dan memperkuat sektor perbankan.
Selain itu, juga upaya OJK melindungi kepentingan konsumen alias nasabah perbankan.
Sebelum pembekuan dan pencabutan izin operasional, OJK menempatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada posisi Bank Dalam Penyehatan.
Baca Juga: LITERASI KESEHATAN Pemdaprov Jabar Luncurkan Geber Si Jumo dan Jamillah di Majelengka
Dasar penetapan status itu karena OJK menilai Tingkat Kesehatan (TKS) PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berpredikat Tidak Sehat.
Sejatinya, OJK memberi waktu kepada para Komisaris, direksi, termasuk pemilik saham perbankan itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan. Sayangnya, hingga batas waktu hasilnya tidak memuaskan.
Dampaknya, berdasarkan Peraturan OJK 28/2023, pada akhir April 2024, status PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berubah. Yakni, menjadi Pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Kemudian, terbitlah Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4/2024 itu, LPS menyatakan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan dan penyehatan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sekaligus mengajukan permintaan kepada OJK untuk membekukan dan mencabut izin usaha perbankan itu.
Seiring dengan hal itu, LPS memulai perannya sebagai lembaga penjaminan termasuk proses likuidasinya.
Soal klaim penjaminan simpanan apra nasabah, LPS menginformasikan, proses pembayarannya langsung bergulir sejak 21 Mei 2024, bertepatan dengan pencabutan izin oleh OJK. (*)
