KESATU.CO – BANDUNG, Ambruknya belasan perbankan selama 2024 membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya. Di antaranya, mendukung dan pro-aktif pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dalam keterangannya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, berkenaan dengan pembentukan KUB, ada tiga entitas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menyatakan siap tampil sebagai The Anchor Bank alias Bank Jangkar atau bank induk bagi perbankan-perbankan yang masuk KUB.
Ketiga BPR tersebut yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias bank bjb. Lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk (Perseroda) atau Bank Jatim. Satu lainnya, PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Kota Jakarta atau Bank DKI.
Selain tiga BPD itu, kata Dian Ediana Rae, ada satu perbankan umum yang juga siap berstatus sebagai The Anchor Bank pada skema KUB. Akan tetapi, Dian Ediana Rae belum mengungkap perbankan umum selain tiga BPD tersebut yang siap menjadi The Anchor Bank.
Dian Ediana Rae menjelaskan, pola KUB merupakan sebuah cara untuk menyelamatkan, menyehatkan, memperkuat struktur keuangan perbankan daerah, yaitu modal inti minimum
Berdasarkan Peraturan OJK No.12/2020, pihaknya menetapkan batas waktu pemenuhan modal ini BPD bernilai Rp3 triliun pada akhir Desember 2024.
Faktanya, lanjut mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Kabar tersebut, hingga kini, masih banyak BPD yang modal intinya belum terpenuhi.
Penerapan pola KUB, tukasnya, memungkinkan entitas-entitas perbankan yang bernaung pada The Anchor Bank untuk memenuhi modal inti minimum bernominal Rp1 triliun.
Misi lain pembentukan skema KUB pun, tambah Dian Ediana Rae, yakni memperluas jaringan pasar, termasuk memperkuat saya saing BPD.
“Misalnya, pemerkuatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), pengakselerasian proses transformasi, pengembangan teknologi, dan penyempurnaan tata kelola,” paparnya. (*)
