KESATU.CO – Perusakan terhadap bangunan heritage di Kota Bandung merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Tindakan perusakan terhadap bangunan bersejarah/heritage tidak hanya merugikan nilai estetika dan sejarah kota, namun juga dapat dimaknai sebagai tindakan kriminal yang merugikan kepentingan umum.
Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku perusakan bangunan heritage, serta upaya-upaya preventif dan represif untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
“PT Jaswita Jabar telah melakukan perbuatan melawan hukum pada objek gedung ex-bioskop Dian (Heritage Kelas A) yang berlokasi di jl Dalem Kaum, Bandung, Jabar,” ujar Roedy Wiranatakusumah, LawFirm, Roedy Wiranatakusumah & Partner, Rabu (21/08/2024).
Baca Juga: Pasar Otomotif Nasional Sedang Tidak Baik-baik, Penjualannya Melempem, Apa Kata HPM?
“Dasarnya adalah bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam BAB XVIII Pasal 46: “Perbuatan pidana terhadap penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ungkapnya.
Roedy mengatakan bahwa pasal pidana dalam UUD nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan BAB XV (Pasal 64) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar.
Ia pun menuturkan bahwa PT Jaswita Jabar saat ini melakukan pekerjaan fisik dalam rangka alih fungsi cagar budaya dan telah melakukan perusakan pintu di ruangan kerja firm hukum Wiranatakusumah & Partner (di atas balkon) dan menghilangkan foto-foto pendiri kota Bandung.
“Saya berharap melalui surat SOMASI ini, dengan tegas meminta kepada PT Jaswita Jabar untuk “SEGERA” menghentikan kegiatan fisik di Gedung ex Bioskop Dian, Jl Dalem Kaum Bandung,” pungkasnya.
