KESATU.CO – BANDUNG, Genderang perang yang ditabuh pemerintah terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) terus berbunyi.
Bukti terbaru, periode April-Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup dan memblokir ratusan entitas keuangan abal-abal alias ilegal.
Melansir beberapa sumber, Hudiyanto, . Ketua Satgas PASTI, menyatakan, pada April-Mei 2024, pihaknya menghentikan dan memblokir sebanyak 824 entitas jasa keuangan tidak berizin.
“Mayoritas, yakni sebanyak 654 entitas adalah pinjol (ilegal). Lalu, ada juga 41 konten penawaran pinpri (pinjaman pribadi) yang tidak tertutup kemungkinan melanggar regulasi seperti penyebarluasan data pribadi, sekaligus merugikan masyarakat,” tandasnya.
Pada periode itu pun, lanjut Hudiyanto, pihaknya pun menghentikan dan memblokir sebanyak 129 investasi ilegal yang dugaannya, merupakan aksi penipuan bermodus melakukan duplikasi.
Misalnya, sebut dia, menduplikasi brand tertentu, termasuk website atau situs serta sosial media milik entitas legal.
Selama hampir tujuh tahun yakni 2017- 31 Mei 2024, hampir 10.000 entitas, tepatnya sebanyak 9.888 entitas ilegal pihaknya blokir. Lagi-lagi, ujar dia, pinjol-pinpri ilegal yang menjadi mayoritas, yaitu 8.271 entitas.
Sisanya, kata dia, yaitu investasi dan gadai ilegal, masing-masing sebanyak 1.366 entitas serta 251 entitas.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Begini Tips Satgas PASTI untuk Hindari Modus Penipuan Transfer Dana, Catat Baik-baik
Meski demikian, ucapnya, tidak tertutup kemungkinan, aktivitas keuangan ilegal masih cukup marak. Karena itu, Hudiyanto mewanti-wanti masyarakat agar senantiasa waspada apabila menerima penawaran produk keuangan pada sejunlah kanal media sosial.
Tidak hanya pinjol,-pinpri,investasi, dan gadai ilegal, ungkapnya, pihaknya juga menerima pelaporan tentang 74 rekening perbankan berupa Virtual Account yang dugaannya berkaitan dengan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai tindak lanjutnya, bener Hudiyanto, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya memblokir rekening-rekening tersebut.
Temuan Satgas PASTI lainnya, tambah Hudiyanto, yaitu adanya 101 nomor telepon dan WhatsApp yang dugaannya digunakan Debt Collector (DC) pinjol ilegal.
“Berdasarkan pelaporan yang kami terima, dugaannya, DC pinjol ilegal menggunakan ratusan nomor telepon dan WhatsApp tersebut untuk menghubungi dan menagih debitur yang disertai intimidasi dan lainnya,” papar dia.
Untuk itu, tegas dia, pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) supaya memblokir nomor-nomor itu.
Hudiyanto mengatakan, apabila masyarakat menemukan informasi atau menerima penawaran produk keuangan ilegal, dan mencurigakan, segera melaporkannya kepada OJK pada nomor 157.
“Bisa juga melalui nomor WhatsApp 0811 57157157 dan surat elektronik (e-mail) konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id,” tutupnya. (*)
