KESATU.CO – BANDUNG, Sejak awal kehadirannya, yakni sekitar 2004, Liquid Petroleum Gas (LPG) Melon berukuran 3 kilo gram adalah bagian rencana konversi minyak tanah menjadi gas.
Selain itu, peruntukan LPG melon adalah bagi kalangan masyarakat kurang mampu, termasuk para pelaku usaha mikro-kecil-menengah (UMKM).
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, kuat dugaan, pemanfaatan LPG bersubsidi tersebut kurang tepat sasaran.
Karena itu, agar pemanfaatan LPG 3 kilo gram lebih tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) menetapkan dan menerbitkan aturan terbaru
Melansir beberapa sumber, agar penyaluran LPG 3 kilo gram lebih tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina (Persero) Patra Niaga mewajibkan masyarakat menyertakan atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk saat membeli LPG 3 kilo gram.
“Penerapan aturan baru pembelian LPG 3 kilo gram tersebut berlaku mulai Juni 2024,” ungkap Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Patra Niaga, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Pertalite Raib pada Beberapa SPBU, Benar-benar Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina
Regulasi pembelian LPG melon terbaru itu, lanjut dia, merupakan upaya jajarannya agar pemanfaatan dan pendistribusian komisitas energi bersubsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.
Seluruh agen pendistribusian, kata Riva Siahaan, mencatat dan mendata konsumen LPG melon pada sebuah aplikasi yakni Merchant Application (MAP).
Pada April 2024, kata Riva Siahaan, di Indonesia terdapat 253.365 pangkalan aktif penyalur LPG 3 kilo gram. Pada Maret 2024, sekitar 98,5 persen di antaranya, mencatat dan mendata para konsumen, minimalnya satu kali.
Sedangkan jumlah pangkalan yang pada Maret 2024, mencatat dan mendata konsumen LPG 3 kilo gram secara 100 persen, sebut Riva Siahaan, mencapai 221.615 pangkalan.
Berdasarkan pencatatan dan pendataan itu, terdapat sambung Riva Siahaan, 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Subsidi Tepat LPG.
“Mayoritas, yakni sekitar 85,9 persennya atau 35,9 juta NIK merupakan kalangan rumah tangga,” imbuh dia.
Lalu, tambah Riva Siahaan, yakni sebanyak 5,8 juta NIK merupakan para pelaku usaha mikro. Kemudian, kalangan pengecer yang terdaftar sekitar 70.300 NIK.
“Sisanya, yakni 29.600 NIK dan 12.800 NIK merupakan kalangan nelayan serta petani,” sahutnya. (*)
