KESATU.CO – BANDUNG, Demi lebih bergeliatnya industri perbankan syariah di Indonesia, yang memang belum seagresif perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan beragam cara.
Di antaranya, merespon dan menindaklanjuti hasil l pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kepatuhan pengaturan dan pengawasan pembiayaan perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, berdasarkan rekomendasi dan temuan BPK , pihaknya menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.
Mengacu pada roadmap itu, ujarnya, pihaknya berkomitmen mengembangkan dan memperkuat perbankan syariah secara lebih sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Jurus lainnya, ungkap Aman Santosa, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum pada 14 September 2023.
“POJK itu berlaku bagi perbankan umum konvensional dan syariah, termasuk Unit Usaha Syariah (UUS),” ujar Aman Santosa.
Khusus pola syariah, lanjutnya, ada juga sebuah pengaturan. Yakni, ujarnya, mellaui POJK 2/2204 yang terbit 15 Februari 2024. Isinya, tata kelola perbankan umum syariah dan UUS.
Baca Juga: Wakil Ketua PMI Jabar : Komitmen Kemanusiaan Harus Terus Dijaga
Soal pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berkatagori Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), sambung Aman Santosa, pihaknya memiliki POJK.28/2023.
“Bahkan, bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memperbarui MoU (Memorandum of Understanding, yakni MOU-9/D.01/2023.
Begitu juga dengan tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK soal perusahaan pembiayaan, utamanya, yang mengalami pencabutan izin usaha.
Dalam hal itu, ungkap Aman Santosa, pihaknya terus menyempurnakan beberapa regulasi. Misalnya, perusahaan pembiayaan yang terkena pencabutan izin usaha wajib menyiapkan neraca penutupan. (*)
