KESATU,CO – BANDUNG, Setiap sektor, tentunya tidak luput dari beragam persoalan dan permasalahan. Begitu pula dengan industri jasa keuangan (OJK).
Informasinya, selama 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyidik ratusan perkara IJK.
Saat RDG OJK beberapa waktu lalu, Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, menuturkan, selama tahun ini, pihaknya menyidik 123 perkara yang berkaitan dengan IJK.
“Mayoritas (perkara) yakni sektor perbankan. Jumlahnya 98 perkara” tandas Sophia Wattimena.
Sisanya, lanjut dia, pihaknya menyidik 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan lima kasus pasar modal.
Baca Juga: Resmi Mendaftar, Sekjen PWI Siap Naik Tahta
Selama tahun ini, lanjut Sophia Wattimena, pihaknya menetapkan 105 putusan. Sebanyak 99 perkara, ungkapnya, berstatus inkrah atau berkeputusan tetap. Enam perkara lainnya, tukas Sophia Wattimena, dalam proses kasasi.
Cukup maraknya perkara IJK, kata Sophia Wattimena, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mendukung upaya-upaya transformasi digital IJK.
Hal itu, terangnya tidak hanya efisiensi, tetapi juga menyempurnakan pelayanan sekaligus memperkuat daya saing, termasuk pembentukan tata kelola yang lebih baik.
Agar IJK tetap dalam kondisi sehat dan kokoh sehingga tercipta stabilitas, imbuhnya, pihaknya pin menerapkan dan mengimplementasikan beragam cara.
“Upaya-upaya itu kami lakukan juga agar IJK bisa lebih berperan aktif untuk men-trigger pergerakan ekonomi nasional yang lebih positif pada masa mendatang,” pungkasnya. (*)
