KESATU CO – BANDUNG, Perkembangan industri keuangan, khususnya perbankan katagori Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi perhatian selama beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, selama 2024, kiprah 12 entitas BPR berakhir. Selusin BPR itu tidak lagi aktif karena izin operasionalnya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembekuan izin operasional itu terjadi akibat ke-12 BPR mengalami struktur keuangan dan kinerja yang buruk, antara lain, ketidakcukupan modal inti minimum.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/20215, nilai modal inti minimum yang wajib dipenuhi oleh BPR yaitu Rp6 miliar. Batas akhir pemenuhan ketentuan modal inti minimum itu yakni 31 Desember 2024.
Selain pemenuhan modal inti minimum, BPR-BPR yang masih aktif, wajib menyikapi permasalahan serius lainnya, yaitu menggelembungnya rasio Non- Performing Loan (NPL) alias kredit macet.
Mengacu pada data Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK, rasio NPL BPR apda peroode Maret 2024 sebesar 10,7 persen.
Posisi itu melebihi rasio NPL BPR pada Maret 2023. Kala itu, rasio NPL BPR berada pada level 8,51 persen.
Bahkan, rasio NPL BPR periode Maret 2024, tidak lebih baik daripada kondisi dua bulan awal tahun ini atau Januari-Februari 2024, yang masing-masing 10,25 persen dan 10,55 persen.
Baca Juga: Memangnya Ada Mobil yang Tidak Laris? Apa Saja Mereknya? Ini Lho Daftarnya
Dalam keterangannya bebeerapa waktu lalu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan, BPR wajib memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini menyatakan, perbankan, khususnya BPR, wajib bijak saat menyalurkan kredit yang acuannya pada penilaian kualitas kredit.
“Juga seluruh elemennya, baik Komisaris, direksi, maupun manajemen serta para karyawannya wajib bersikap profesional dan berintegritas,” seru Dian Ediana Rae. (*)
