KESATU.CO,Sidang praperadilan kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) dengan dua tersangka sebagai Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari
(YMT) yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri, pada Senin (10/2).
Kuasa Hukum kedua terduga tersangka, Idrus Mony Selasa (11/2) menyampaikan alasan pihaknya melayangkan praperadilan, karena dia meyakini kedua kliennya, Bisma dan Sri adalah korban dari kriminalisasi. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya kurang kuat secara hukum. Saat ini, menurutnya, sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan status kepemilikan lahan belum ada putusan inkrah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, terutama pada Pasal 1 ayat 2 PP 20/2021, bahwa tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan atau tidak dipelihara. Tanah terlantar dapat menjadi objek penertiban tanah
“Selain itu seseorang dapat memperoleh hak milik atas tanah yang
didudukinya tanah sertifikat jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Jadi penguasaan lahan lebih dari 20 hingga 30 tahun bisa dianggap sebagai penguasaan yang sah dengan itikad baik. Ini menjadi dasar bagi kebun binatang untuk mengklaim hak kepemilikannya,” tegas Idrus.
Menurut Idrus, proses penegakan keadilan tidaklah semudah menegakkan
benang basah, tetapi akan butuh energi, proses dan banyak hal. Belum
selesai, kasus peng-HGB-an laut dengan penyertifikatan “sakti”nya, kini
muncul penggugatan lahan yang potensial merusak tempat sarana konservasi
hewan di Bandung dan juga sarana edukasi, relaksasi warga Bandung serta
warga wisatawan di luar Bandung.
“Kali ini, proses pencarian keadilan yang bermartabat haruslah bisa
berjalan seiring dengan telah masuk ke sidang perdana praperadilan dan
terus bergulir hingga sampai Jumat 14 Februari 2025 mendatang,” ujar
Idrus.
Idrus mengaris bawahi bahwa agenda yang dibicarakan adalah terkait
dengan pembuktian Dimana pemohon dari praperadilan ini mengajukan 4
orang saksi, kemudian ditambah dengan satu ahli pidana yang khusus untuk
mengajukan tentang formalitas dari apa yang diajukan di praperadilan dan
nampak hasil dari sidang di pengadilan tadi secara terang, keterangan
saksi ahli secara garis besarnya mengatakan bahwa tidak mungkin status
tanah yang dipersoalkan pada tahun 1957 kemudian dimintakan
pertanggungjawabannya kepada anaknya di tahun 2025 yang rentang waktunya
sudah berjalan selama 68 tahun.
Baca Juga: Maulia Catering: Harmoni Rasa dan Strategi WhatsApp dalam Genggaman
“Asumsi saksi ahli, Dr.Azmy Syahputra, dalam persidangan menyatakan,
secara analogi bahwa adalah hal yang tidak mungkin orang lain yang
memakan sesuatu tetapi dampaknya orang lain lagi yang harus mencuci
piring. Dan saksi ahli pun menyampaikan secara spontan, bahwa hal ini
merupakan kriminalisasi,” tandas Idrus.
Idrus memaparkan keterangan saksi ahli bahwa makna kriminalisasi yang
dimaksud oleh saksi ahli adalah pengkriminalisasian kepada Sri dan Bisma
Bratakoesoma. Dari sini jelas bahwa seperti poin yang dirinya ajukan
dalam limitativenya diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83, KUHAP di
dalam KUHAP tersebut dijelaskan bahwa prosedur secara formil yang
dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) itu dipertanyakan.
“Bahkan penasihat hukum Kebun Binatang mempertanyakan, dasar
perhitungannya kerugian juga, penerapan pasal terhadap persangkaan pasal
2 ayat 1 juncto, pasal 18 ayat 1 huruf b itu juga dalam persidangan
diragukan oleh saksi ahli. Saksi ahli mengatakan bahwa potensi kerugian
negara itu harus bisa disampaikan secara real nilai kerugiannya,” beber
Idrus.
Idrus menambahkan, penasihat hukum Kebun Binatang menjelaskan bahwa dari
keterangan di atas, objek sengketanya belum memiliki kekuatan hukum yang
tetap tetapi dipaksakan oleh Kejati Jabar melalui Aspidsus. Hal inilah
yang coba dihimbaukan kepada Jaksa Agung agar bisa memonitor
perilaku-perilaku menyimpang oknum rekan-rekan Kejati, yang melakukan
investigasi menyeluruh kepada oknum tersebut.
“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga
oleh lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari
yang kemudian menjadi paradigma negative dan menciptakan preseden yang
buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,” terang Idrus.
Sementara itu dalam persidangan praperadilan yang digelar di PN Bandung,
menghadirkan 4 orang saksi, mereka merupakan karyawan di Kebun Binatang
Bandung. Para saksi menjawab sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum
tersangka Bisma dan Sri. Saksi pertama adalah Diki merupakan petugas
keamanan, lalu saksi Orin yang juga petugas kemanaan, dua saksi lainnya
yakni Nina dan Fuji, keduanya staf bagian keuangan Kebun Binatang
Bandung.
