KESATUCO. Jajaran Polres Sukabumi Kota jaring 29 pelanggar yang tidak menggunakan masker, Selasa (3/11/2020). Mereka terjaring dari operasi yustisi di wilayah Polsek Cisaat dan Citamiang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Cisaat, dan 7 di Polsek Citamiang. Operasi tersebut melibatkan Koramil, Satpol PP, Dishub, dan Satgas Penanggulangan Covid 19.
Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi mengatakan, masih ada masyarakat yang lalai menggunakan masker. Makanya, dia terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Semua ini untuk menghindari penyebaran covid 19,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, masyarakat harus menginisiasi kepatuhan. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun operasi yustisi,” ucapnya.
Kapolsek Citamiang Iptu Suwaji menambahkan, operasi yustisi menjadi rutinitas selama pandemi covid 19. Sebab, operasi itu untuk mencegah penyebaran covid 19.
“Kami akan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kami juga terus bagikan masker,” pungkasnya.